Membeli rumah memang gampang-gampang susah. Tak heran banyak orang mengatakan, membeli rumah tidak jauh berbeda dengan mencari jodoh. Karena itu, berhati-hatilah dalam membeli properti atau rumah. Bisa-bisa, bukan rumah idaman yang Anda dapatkan, tapi malah penyesalan yang didapat.
Banyak hal yang harus diperhatikan dalam membeli rumah ataupun properti lainnya. Diantaranya soal lokasi rumah, jangan sampai berada di lokasi atau bagian dari rencana tata ruang Pemerintah. Jika itu terjadi, kenyamanan tinggal di rumah tersebut tentu sulit didapat.
Bagaimana mau nyaman dan tenang, jika sewaktu-waktu rumah kita bisa saja digusur pemerintah. Nah, agar lebih aman, Anda harus memperhatikan langkah-langkah sebelum melakukan transaksi.
Dalam melakukan transaksi, khususnya rumah (tanah dan bangunan) memang sudah semestinya tidak hanya memperhatikan soal harga dan fisik rumah. Namun, yang paling penting adalah aspek legalnya, juga beberapa hal tentang pembayaran dan penandatanganan akta jua beli (AJB). Ini untuk mencegah kerugian di kemudian hari. Beberapa hal yang bisa Anda lakukan adalah:
- Pengecekean keabsahan sertifikat tanah di kantor pertanahan setempat dan memastikan rumah tersebut sesuai gambar situasi di sertifikat.
- Memastikan bahwa si penjual adalah hak yang sah atas rumah tersebut dengan cara memeriksa buku nikah dan fatwa warisnya.
- Meminta surat keterangan dari pengadilan negeri setempat, apakah rumah tersebut dalam sengketa atau tidak.
- Memeinta keterangan tentang advice planning dari kantor dinas tata kota setempat untuk mengetahui rencana perubahan peruntukan di lokasi tersebut.
- Memeriksa izin mendirikan bangunan (IMB) untuk memastikan apakah renovasi tersebut sesuai dengan IMB perubahannya. Jika tidak, bangunan itu bisa disegel atau didenda.
- Memastikan yang menandatangani AJB dari pihak penjual adalah ahli waris yang sah atau setidaknya mempunyai kuasa untuk kepentingan tersebut.
Posting Komentar