Developer pembangunan ruko dan perumahan lampung

Developer pembangunan ruko dan perumahan lampung : Bagi anda yang mempunyai rumah tua/ lahan tidur (Tanah yang belum di manfaatkan) ataupun hanya sebagai obyek investasi masa depan, kami selaku Broker atau yang biasa disebut sebagai mediasi yang bekerja secara professional yang dapat membantu anda untuk meningkatkan hasil investasi tersebut.

Caranya adalah dengan membuat tanah tersebut direncanakan dan dijadikan sebuah kawasan Commercial ataupun lainnya yang mempunyai nilai jual yang sangat tinggi. Kami akan membantu anda dari proses awal hingga selesainya proyek tersebut. Kerjasama yang kami tawarkan sangat fleksibel, 

Kerjasama berupa Bangunan Bagi Hasil (Profit Sharing), yang pada dasarnya adalah sama-sama menguntungkan kedua belah pihak. Yaitu pihak Owner selaku pemilik rumah tua/ tanah dan pihak Investor selaku kontraktor pembangunan tersebut.

Inti Kerjasama ini adalah membentuk satu team yang solid, yang didasarkan atas saling mengisi kelebihan dan kekurangan oleh masing-masing pihak. Keterbukaan, niat baik, kejujuran, dan komitment yang kuat untuk mensukseskan pekerjaan adalah pondasi dasar kami selaku broker untuk bekerja lebih secara professional.

Inti kerja kami sebagai broker yaitu saling menguntungkan kedua belah pihak, antara pihak pemilik lahan bangunan rumah tua/ tanah dan juga pihak investor selaku kontraktor.

Kami selaku broker sangat mengerti terhadap apa yang menjadi nilai yang paling berharga dan secara terus menerus mempertahankannya dan menjadikan kami sebagai perantara partner Kerja Sama Bangun Bagi Hasil yang menjanjikan dan berharga dalam bisnis dunia properti sekarang ini.

Syarat-syarat dan ketentuan Kerjasama Bangun Bagi Hasil :
  1. Teruntuk tanah kosong, yaitu surat-surat harus sudah bersertifikat (SHGB, SHM), terkecuali rumah tua yang berlokasi di Jakarta Barat, Utara, Pusat dan Selatan..
  2. Kondisi fisik kosong (dalam arti kata tidak dikuasai oleh pihak-pihak manapun).
  3. Surat-surat tidak dalam suatu anggunan bank ataupun pihak lain.
  4. Keadaan tanah sudah mutlak milik sendiri dan melainkan bukanlah milik orang lain.
  5. Pemilik tanah harus membuat Surat Pernyataan Kerjasama Bangun Bagi Hasil, bila tidak bisa nanti pihak kami yang akan membantu untuk proses selanjutnya.
  6. Tidak diharuskan melakukan pembebasan tanah terlebih dahulu, terkecuali adanya pembebasan tanah yang diajukan oleh pemilik tanah, maka kami akan sediakan kontraktor khusus yang menangani untuk permasalahan tersebut, tetapi diharuskan adanya SPK (Surat Perintah Kerja) resmi dari perusahaan ataupun perorangan dan dapat dipertanggungjawabkan, begitupun masalah pembayaran secara bertahap ketika mulai dilakukan pembebasan tanah oleh pihak kedua selaku kontraktor.
  7. Tidak bersengketa dan berseteru dengan pihak-pihak lain selama ini, baik itu ahli waris maupun yang lainnya.
  8. Lokasi percis berada dipinggir jalan raya protokol/ arteri ring road.
  9. Lokasi rumah tua lebih diutamakan jkalau bersebelahan dengan Ruko atau disekitar sana sudah ada bangunan Ruko sebelumnya.
  10. Lokasi tanah menghadap ke jalan tanah negara.
  11. Lokasi tidak sedang berada dalam jalur hijau (Planning Tata Kota/ PHT).

Untuk Informasi lebih lanjut jikalau Anda mempunyai Lokasi, maka silahkan saja menghubungi kami langsung melalui Via tlp ke 081279520001 maka pihak kami akan merespon Anda langsung.

kerjasama pembangunan ruko di lampung, developer pembangunan perumahan lampung, perusahaan pembangunan ruko dan perumahan lampung, perusahaan yang bisa kerjasam bangun ruko, kerjasama bangun perumahan, kerjasama pembangunan perumahan di bandar lampung.

Lahan Properti Lain :

Share this product :

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Broker Properti Lampung - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger