Ragam Properti Update
Tampilkan postingan dengan label artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label artikel. Tampilkan semua postingan

Cara Mencari Lokasi Letak Tanah

Kontak Detail
NEGO Agen properti Lampung : Cara mencari Lokasi Letak Tanah : Sebelum mengetahui letak posisi tanah kita hal yang perlu diketahui adalah pengetahuan mengenai batas-batas, Kepastian hukum pemilikkan tanah selalu diawali dengan kepastian hukum letak batas, letak batas menjadi penting, haruslah diketahui atau ditetapkan letak tepatnya. Pemilik tanah dalam praktek menandai batas tanah mereka dengan garis lurus berupa pagar atau titik-titik sudut bidang tanah dengan patok beton, patok kayu, patok besi atau pagar.

Pemasangan tanda batas ini harus disaksikan pejabat atau aparat yang mengetahui atau memiliki data siapa-siapa pemilik tanah yang berbatasan. Kantor Pertanahan tidak memiliki data pemilik tanah yang berbatasan bila tanah tersebut belum terdaftar data pemilik tanah yang berbatasan dimiliki oleh  Kepala Desa/ Kelurahan oleh karena itu pelaksanaan asas kontradiktur ini wajib disaksikan oleh aparat desa/kelurahan. Seyogyanya patok tanda batas tidak diberi tulisan BPN karena patok tersebut bukan dipasang oleh BPN dan bukan milik BPN.

Banyak tanah yang ditinggal oleh para pemiliknya atau diterlantarkan meskipun sudah bersertifikat, banyak yang memiliki surat sertifikat tanah akan tetapi tidak mengetahui lokasi keberadaan tanah tersebut hal ini disebabkan oleh beberapa hal :
  • Dahulu tanah tersebut ditinggalkan oleh pemiliknya karena pindah tempat tinggal dan pemiliknya meninggal dunia, sehingga para ahli waris tidak mengetahui lokasi tanah tersebut, sehingga para ahli waris untuk mencari lokasi tanah tersebut mengalami kesulitan dikarenakan alamat desa kelurahan, kabupaten maupn provinsi yang tertera dalam surat kepemilkan tanah ssudah berbeda dengan lokasi administrasi tanahnya, hal ini disebabkan  pemekaran wilayah.
  •  Tanah Pemberian, Tanah yang didapat dari pemberian biasanya banyak mengalami permasalahan dilapangan, tanah pemberian biasanya sang pemberi tidak mengetahui letak lokasi tanahnya, sebagai contoh untuk wilayah lampung pada Tahun dibawah 1990 banyak Tanah lenderform atau tanah Negara yang diberikan hak kemilikannya oleh Neagra kepada masyarakat setempat (konversi) akan tetapi kepemilikan tanah tersebut diambil oleh satu instansi dan hak kepemilikannya diberikan kepada anggota instansi tersebut akan tetapi tidak berdomisili di Wilayah Provinsi lampung, akan tetapi yang diberikan hak berupa sertifikatnya bertempat tinggal dijkarta, sehingga sang pemilik sertifikat tidak mengetahui lokasinya tanahnya, setelah individu yang diberikan hak kepemilikan (sertifikat) tanah tersebut minggal tentunya ahli warisnya susah mencari lokasinya, sedangkan fisik tanahnya sudah dikuasi oleh masyarakat setempat, tentunya hal ini akan menjadi sengketa atau perebutan lahan.
Contoh kasus Hilangnya Fisik Tanah :

Kakak istri saya pada waktu masih aktif menjabat sekitar awal tahun 1980  sebagai pimpinan BUMN di jakarta ditawari tanah di daerah Citayam kabupaten Bogor. Karena kesibukannya maka beliau menyuruh salah satu anak buahnya untuk melihat tanah tersebut dan apabila dengan jumlah tertntu harga yang ditawarkan, karena memang sang kakak memerlukan tanah tersebut sebagai bekal pensiun dimasa tuanya, maka tanah tersebut langsung dibeli dan dibayar, serta diuruskan sekalian sertifikatnya.

Singkat cerita, bidang tanah tersebut sudah dapat dibeli oleh kakak istri saya melalui anakbuahnya, dan sertifikatnyapun sudah jadi. pada sekitar pertengahan tahun 1990, kakak istri saya pensiun dan sudah tidak aktif lagi dalam kegiatan resmi. Beliau ingin melihat tanah tabungan yang sudah dibelinya dengan luasan sekitar 400 m2 tersebut, maka yang terjadi tanah tersebut tidak ketemu. Sang kakak minta tolong kepada saya untuk coba membantu mencarikan tanah tersebut, mengingat saya berlatar belakang pendidikan geodesi.

Dengan berbekal sertifikat hak ilik atas tanah tersebut saya  datang ke BPN-RI kabupaten Bogor di Cibinong untuk verivikasi sertifikat dan hasilnya sertifikat adalah asli dan terdaftar resmi. Dengan segala pengetahuan saya, singkat kata sang tanah tetap raib tidak ketemu rimbanya. maka langkah terakhir kami tempuh yaitu pada 2008 kami menghadap bagian pengukuran BPN-RI kabupaten Bogor untuk mencari keterangan resmi bagaimana sesungguhnya sampai hal seperti ini dapat terjadi.

dengan memeriksa peta desa lengkap serta berkas-bekas yang lain, ternyata gambar tanah tersebut ada ditengah peta desa lengkap yang ternyata tidak lengkap, dan yang paling parah tidak berkoordinat, dan petugas di bagian pengukuran mulai dari pelaksana, kasi sampai dengan kepala bidangnya hanya menatap kami nanar, terlongok terbengong-bengong tidak tahu apa yang harus diperbuat, dan hal semacam ini ternyata tidak hanya terjadi pada kakak istri saya saja, mungkin ada puluhan bahkan bisa sampai ratusan sertifikat yang sudah dan akan mengalami nasib serupa. ( Contoh Kasus ini disadur dari https://priwidya.wordpress.com/2010/04/21/sertifikat-kepemilikan-tanah-tanpa-posisi-apa-akibatnya/ )


Jika anda memiliki surat kepemilikan tanah baik berupa surat jual beli, Gerik, AJB, maupun Sertifikat yang tidak mengetahui letak lokasi tanahnya, kami memberikan layanan konsultasi, apabila lokasi tanah tersebut di Provinsi lampung kami memberikan layanan Jasa untuk mencari letak lokasi tanah anda


Hubungi 0812 7952 0001

cara cek lokasi sertifikat tanah , cara mengetahui lokasi tanah, cara mengetahui nop dengan nomor sertifikat tanah, cara ngecek no dan letak sertifikat tanah , bagaimana cara supaya kami bisa mengetahui letak pasti tanah/kapling, cara mengetahui letak lokasi tanah, tips mengetahui letak tanah, cara mengetahui lokasi tanah, cara untuk mencari laokasi tanah dilampung, Bandar lampung, lampung tengah, cara mencari letak tanah di Bandar lampung, cara mengecek lokasi tanah di tulang bawang, lampung selatan, lampung timur, cara mencari lokasi sertifikat. punya sertifikat gak tau lokasi tanah nya, cara cek sertifikat tanah online, cara mengecek sertifikat tanah, cara mengecek sertifikat tanah asli atau palsu, cara mengecek sertifikat tanah secara online, cek sertifikat tanah online

Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Tanah di Lampung

Kontak Detail
Rp NEGO Agen Properti Lampung - Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Tanah Lampung : Sertifikat tanah merupakan bukti sahih atas kepemilikan tanah atau kapling di suatu lokasi. Jika seseorang mengaku memiliki tanah, tetapi tidak dapat menunjukkan sertifikat atas tanah tersebut, maka keabsahan atas pengakuan kepemilikan tersebut pantas untuk dipertanyakan. Bahkan, banyak kasus sengketa atas suatu lahan diakibatkan oleh tidak adanya sertifikat tanah yang bisa ditunjukkan oleh orang yang mengaku sebagai pemilik. Jadi, dengan kata lain, sertifikat tanah memegang peranan yang sangat penting bukan hanya sebagai dokumen saja tetapi juga untuk mencegah terjadinya sengketa atau permasalahan yang lain.

Jasa urus sertifikat tanah memberikan jalan keluar bagi Anda yang ingin melegalkan status kepemilikan tanah. Memang harus diakui bahwa untuk mengurus sertifikat tanah membutuhkan waktu. Seringkali, seseorang harus meluangkan waktu hingga berhari-hari atau bahkan berminggu-minggu sampai berbulan-bulan.

Dokumen yang dibutuhkan.
  1. Akta Jual Beli
  2. Foto copy KTP & Kartu Keluarga
  3. Semua dokumen yang berhubungan. Seperti Kwitansi Jual Beli dll.
  4. Foto copy girik yang dipegang
  5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan
  6. Dokumen tambahan dari kelurahan
Waktu

    38 (tiga puluh delapan) hari untuk:
        Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha
        Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2
    57 (lima puluh tujuh) hari untuk:
        Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha
        Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 5.000 m2
    97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk:
        Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 m2

Kontak 0812 7952 0001



Jasa urus sertifikat tanah Bandar Lampung, Blambangan Umpu, Jasa urus sertifikat tanah Gedong Tataan, Gunung Sugih, Jasa urus sertifikat tanah Kalianda, Kota Agung, Kotabumi, Liwa, Jasa urus sertifikat tanah Menggala, Metro, Sukadana, Jasa urus sertifikat tanah Bakauheuni, Krui / Pesisir Tengah, Sumber Jaya, Talang Padang, Pringsewu, Bukit Kemuning, Jasa urus sertifikat tanah Tulang Bawang

Lembaga Peduli Pertanahan Lampung

Kontak Detail
Lembaga Peduli Pertanahan Lampung : Permasalahan tanah yang dari segi empiris sangat lekat dengan peristiwa sehari-hari, tampak semakin kompleks dengan terbitnya berbagai kebijakan deregulasi dan debirokratisasi di bidang pertanahan menyongsong era perdagangan bebas

Masalah pertanahan merupakan suatu permasalahan yang cukup rumit dan sensitif sekali sifatnya, karena menyangkut berbagai aspek kehidupan baik bersifat sosial, ekonomi, politis, psikologis dan lain sebagainya, sehingga dalam penyelesaian masalah pertanahan bukan hanya kasus memperhatikan aspek yuridis akan tetapi juga harus memperhatikan berbagai aspek kehidupan lainnya agar supaya penyelesaian persoalan tersebut tidak berkembang menjadi suatu keresahan yang dapat menggangu stabilitas masyarakat.

Munculnya berbagai masalah mengenai tanah menunjukkan bahwa penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah di negara kita ini belum tertib dan terarah. Masih banyak penggunaan tanah yang saling tumpang  tindih dalam berbagai kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Oleh karena itu, masalah penyelesaian sengketa pertanahan yang efektif dan efisien merupakan hal yang sangat penting untuk dicapai dalam upaya mendukung proses akselerasi pembanguan yang kondusif serta lebih memberikan jaminan dan kepastian hukum serta kepuasan bagi para pencari keadilan.

Masalah seputar tanah harus diakui merupakan masalah yang cukup rumit dan sensitif. Bukan hanya pada aspek yuridisnya, akan tetapi juga pada berbagai aspek kehidupan bermasyarakat lainnya. Penanganan yang kurang bijaksana terhadap masalah tanah akan berakibat fatal yang kadang kala dapat menjurus ke arah yang dapat mengganggu stabilitas masyarakat. 

Oleh karena itu, Sebagai  Lembaga Swadaya Masyarakat  keberadaan  Lembaga Peduli Pertanahan Lampung diharapakan dapat membatu masyarakat dalam penyelesaian sengketa kepemilikan tanah khususnya di provinsi lampung,


Memperhatikan semakin banyaknya masalah-masalah sengketa tanah yang berkepanjangan dan penggunaan lembaga peradilan kerapkali menyisakan banyak kekurangan/kelemahan, serta adanya kebutuhan untuk memperoleh penyelesaian sengketa yang efektif, efisien dan tidak memihak.

Mengingat bahwa bangsa Indonesia terkenal dengan penyelesaian masalah melalui musyawarah untuk mencapai mufakat, kiranya pemanfaatan lembaga mediasi  LPPL - Lembaga Peduli Pertanahan Lampung  merupakan solusi alternatif dalam penyelesaian sengketa pertanahan  di provinsi lampung
 
Sekeretariat Lembaga Peduli Pertanahan Lampung : Jl. Teuku Cik ditro Komplek Wisma Mas , Kemiling Bandar lampung  Telp. 0812 7952 0001.

Masalah Tanah Lampung, Penyelesaian Sengketa Tanah, Lembaga Hukum Pertanahan Lampung, bantuan hukum pertanahan, Bantuan Hukum sengketa Tanah, LSM Pertanahan Lampung, LSM agraria Lampung, lembaga mediasi sengketa Tanah lampung.

Dokumen Dasar Kepemilikan Hak Atas Tanah

Kontak Detail
Broker Properti Lampung - Dokumen Dasar Kepemilikan Hak Atas Tanah : Membedah permasalahan terkait dengan penerbitan sertipikat tanah dapat dirujuk melalui beberapa hal yang melatarbelakangi penerbitannya, antara lain : 1. Riwayat perolehan tanah 2. Alas hak yang disajikan 3. Status asal tanahnya.

Mengenali tiga variabel tersebut menjadi penting, karena salah menyajikan data dan menganalisinya akan melahirkan produk yang salah sehingga sertipikat tanah yang diterbitkan menjadi rentan untuk dijadikan obyek sengketa dan gugatan oleh pihak lain.

1. Riwayat tanah
Riwayat tanah merupakan rekaman peristiwa dan perbuatan hukum yang pernah terjadi di atas bidang tanah yang sedang diajukan penerbitan sertipikat tanah. Pemaparan riwayat tanah oleh pemilik tanah dan pejabat terkait menjadi pijakan Kantor Pertanahan untuk menentukan atas nama siapa sertipikat tersebut diterbitkan dan berdasarkan perbuatan hukum apa orang tersebut menguasai tanah yang sedang diterbitkan sertipikat tanahnya.

Riwayat tanah ini sering menjadi bahan permasalahan karena tidak jarang terdapat penyelundupan fakta yang mestinya terpapar tetapi disembunyikan oleh mereka yang ingin dengan mudah memperoleh sertipikat tanah padahal dari sinilah awal dan celah mengapa sertipikat dapat digugat.
Menghindari dan mejauhkan sertipikat dari permasalahan dan gugatan adalah dengan cara berlaku jujur dan tertib administrasi pertanahan oleh setiap pemilik dan penggiat dan pengelolah pertanahan,tanpa itikad baik tersebut rasanya sulit menerbitkan sertipikat tanah yang immun atau kebal terhadap masalah dan perkara.

2. Alas hak atas tanah
Mengapa alas hak ? hal ini terkait erat dengan tanda bukti hak atas tanah yang menurut undang hanya sertipikat hak atas tanah satu satunya bukti pemilikan yang diakui, sehingga bukti lain tidak lebih sekedar alas atau petunjuk yang memberikan arahan kepada pihak lain atas siapa siapa yang pernah dicatat menurut administrasi pertanahan selain yang dilakukan oleh Kantor Agraria ataukantor pertanahan pada masa sekatang.

Alas hak ini ada berbagai macam bentuk dan isinya bahkan cenderung berbeda antara daerah satu dengan yang lain sehingga untuk mengenalinya diperlukan pengetahuan dan ketelitian ekstra agar tidak salah tafsir dan salah memberikan penilaian.Namun secara tradisional semua alas hak ini sebagian besar telah dicatat di Desa atau Kelurahan letak tanah.

Banyaknya alas hak yang beredar merupakan bagian dari permasalahan yang sulit diantisipasi oleh Kantor pertanahan karena tidak punya akses untuk mengklarifikasi tentang akurasi isinya,sehingga melalui alas hak ini pula terkadang penerbitan sertipikat tanah mejadi bermasalah.

3. Status asal tanahnya
Status asal tanah dapat dibedakan menjadi dua kelompok besar definisi yaitu berupa tanah hak adat yang sejak berlakunya UU No 5 tahun 1960 dinyatakan tanah bekas hak adat dan tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau yang lebih familiar dikenali sebagaitanah negara.

Tanah bekas hak adat adalah tanah yang sebelum berlakunya UU No. 5 tahun 1960 telah terdapat penguasaan dan pemilikan yang disyahkan menurut hukum dan ketentuan yang berlaku di daerah itu sehingga menjadi hak orang tersebut. Status taah ini dalam perkembangannya telah dibukukan secara tradisional di masing-masing Desa atau Kelurahan sehingga untuk mengenalinya dapat diperoleh dari data yang ada di Kantor Desa tau Kelurahan.

Tanah yang langsung dikuasai oleh negara atau tanah negara adalah tanah yang di atasnya tidak dilekati hak apapun baik perorangan atau badan hukum, hak adat ataupun hak menurut UU No.5 tahun 1960. Mengingat statusnya yang tidak dilekati hak maka tanah ini tidak tercatat di administrasi Desa atau Kelurahan sehingga ada kecenderungan menilai bahwa tanah yang tidak dibukukan di Desa atau Kelurahan adalah tanah negara meskipun tidak selalu demikian keberadaannya.

Status tanah hak (bekas) adat dan tanah yang dikuasai langsung oleh negara menghadirkan riwayat tanah ,alas hak dan perlakuan yang berbeda dimana tanah bekas hak adat adat cenderung tercatat sedangkan tanah negara belum,terhadap tanah hak bekas adat terdapat hak orang lain sedangkan tanah negara tidak ada hak orang lain dan terhadap tanah bekas adat negara hanya berkewajiban mendaftar sedangkan terhadap tanah negara, negara berhak mengatur hubungan hukum antara orang dan badan hukum dengan tanah dimaksud.

Memahami tiga pengertian di atas menjadi penting karena jika salah akan menghasilkan sertipikat tanah yang tidak dapat menjamin perlindungan hukum kepada pemiliknya

 dokumen-dokumen yang dapat menjadi bukti kepenguasaan hak atas tanah
Sejak diterbitkannya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, keberadaan Hak-hak atas tanah yang berasal dari Hukum Barat dan Hukum Adat tidak lagi mendapatkan privilidge sebagai suatu bukti kepemilikan hak atas tanah di Indonesia sehingga kedudukan mereka hanya sebatas bukti penguasaan dan bukti pembayaran pajak saja.

Lebih lanjut hak-hak atas tanah terdahulu tersebut juga diwajibkan untuk di konversi menjadi Hak-hak atas tanah yang diakui oleh UUPA seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pengelolaan dan lain sebagainya. Oleh karena itu peran pemilik harus aktif dalam hal ini jika tanahnya tidak mau dicaplok oleh orang lain karena tidak mempunyai alas dasar kepemilikan yang kuat.

Meskipun sampai saat ini sudah banyak kejadian yang merugikan bagi para pemilik yang tanahnya masih berlandaskan pada hukum barat dan hukum adat, masih banyak saja pemilik hak atas tanah tersebut tidak mensertifikasi / mengkonversi / mendaftarkan hak atas tanahnya menjadi hak-hak atas tanah yang diakui Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena kelalaian tersebut maka banyaklah terjadi sengketa khususnya terjadi di daerah-daerah pembangunan yang mana para pihak terdiri antara Perusahaan melawan masyarakat setempat.

Akan tetapi meskipun ada niat dari pemilik hak-hak atas tanah terdahulu untuk mensertifikasi tanahnya, perlu diketahui bahwa tidak semua hak-hak atas tanah Hukum Barat da Hukum Adat dapat menjadi bukti penguasaan tanah yang menjadi salah satu persyaratan pensertifikasian suatu bidang tanah. Berdasarkan riset yang dilakukan dan konfirmasi dari beberapa teman Notaris berikut daftar dokumen-dokumen yang dapat menjadi bukti kepenguasaan hak atas tanah:
  1. Grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrivings Ordonantie (S.1834-27), yang telah dibubuhi catatan, bahwa hak eigendom yang bersangkutan dikonversi menjadi hak milik;
  2. Grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrivings Ordonantie (S.1834-27) sejak berlakunya UUPA sampai tanggal pendaftaran tanah dilaksanakan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 di daerah yang bersangkutan;
  3. Surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan;
  4. Sertifikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1959;
  5. Surat keputusan pemberian hak milik dari pejabat yang berwenang, baik sebelum maupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban un tuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah  dipenuhi semua kewajiban yang disebut di dalamnya;
  6. Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961;
  7. akta pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengan disertai alas hak yang dialihkan;
  8. akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan;
  9. akta ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 dengan disertai alas hak yang diwakafkan;
  10. risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan;
  11. surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
  12. surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan disertai alas hak yang dialihkan;
  13. lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, VI dan VII Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA.
Dokumen-Dokumen Yang Dapat Menjadi Bukti Penguasaan Atas Tanah sebagaimana yang tercantum di atas sangat penting bagi Anda jika terjadi sengketa untuk membuktikan bahwa tanah yang Anda kuasai sememangnya berada ditangan yang berhak. Disamping itu dokumen-dokumen tersebut juga diperlukan untuk mendaftarkan tanah Anda menjadi hak-hak atas tanah yang diakui ke Kantor Pertanahan setempat. Jadilah pemilik tanah yang cerdas dengan segera mendaftar tanah Anda untuk menghindari sengketa dikemudian hari.

Dasar Hukum
  • Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Perubahan Hak Milik Menjadi Hak Guna Bangunan Atau Hak Pakai Dan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Pakai (“Kepmen Agraria No. 16 Tahun 1997”);
  • Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (“Permen Agraria No. 3 Tahun 1997”);
  • Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan atas Tanah Negara dan Ketentuan-Ketentuan tentang Kebijaksanaan Selanjutnya (“Permen Agraria No. 9 Tahun 1965”);
  • Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 1994 Tentang Tata Cara Perolehan Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal (“Kepmen Agraria No. 21 Tahun 1994”)

Keuntungan Menjual Rumah atau Tanah Lewat Agen Properti

Kontak Detail
Agen Properti Lampung : Keuntungan Menjual Rumah atau Tanah Lewat Agen Properti - : Pasar property merupakan pasar yang dinamis, selalu berubah-ubah, dengan harga yang bergerak terus-menerus, terkadang cepat, terkadang lambat. Permasalahn terbesar ketika menjual sendiri adalah jika kita tidak dapat mengukur dengan benar arah pasar dan pergerakannya, bisa jadi kita gagal untuk mengukur nilai rumah yang akan kita jual. Hal ini secara efektif akan memaksa kita "keluar dari pasar", hasilnya kita menjual rumah terlalu murah atau menunggu pembeli karena harga yang kita tetapkan jauh di atas harga pasar.

Masih banyak juga masyarakat yang enggan menjual rumahnya lewat agen property atau broker property. Disamping karena alasan takut tapi lebih banyak karena mereka memang tidak tahu harus bagaimana bekerja sama dengan broker properti. Memang ada beberapa pengalaman dari masyarakat yang menjual property tetap tidak laku-laku hingga papan bertuliskan “DIJUAL” sampai kusam bahkan lapuk dipapar hujan dan panas.

beberapa hal yang perlu diketahui oleh masyarakat umum bahwa jika menjual properti lewat broker,
  • Pertama, kita tidak perlu capek. Karena segala hal yang berkaitan dengan dengan marketing property kita semua broker yang urus.
  • Kedua, mereka para broker property ini punya daftar pembeli. Mungkin calon pembeli sudah melihat property di lokasi A, kemudian tidak cocok, kemudian melihat alternative lain di lokasi B, kemudian tidak cocok lagi, Nah, siapa tahu jika melihat rumah kita jadi cocok. Perlu diingat juga bahwa semakin banyak calon pembeli yang datang di property kita semakin besar peluang property kita untuk terjual, karena calon pembeli, secara tidak sengaja bisa menjadi marketing kita atau perantara kepada calon pembeli lainnya.
  • Ketiga, kita tidak perlu keluar uang dahulu. Masyarakat seringkali mengira bahwa menjual property lewat broker mesti setor dulu untuk biaya administrasi atau apalah. Ternyata sama sekali tidak perlu. Bahkan untuk ongkos appraisal pun, kadang brokernya yang keluar uang lebih dulu.
  • Keempat, Meskipun sebenarnya sebagai penjual property kita wajib memberikan komisi sebesar 2% (rata-rata) kepada broker, tapi kadang ada agen property yang tidak meminta komisi. Karena ternyata ada opsi brokernya cari komisi sendiri. Kita tinggal sebutkan berapa net yang kita mau, dengan pajak ditanggung atau tidak.
  • Kelima, kita masih boleh menjual sendiri. Perjanjian ini biasanya disebut OPEN marketing dimana kita masih bisa menjual sendiri property kita jika kita menemukan sendiri pembeli, dan perjanjian dengan broker tetap sah dan tidak menyalahi kesepakatan.

Developer pembangunan ruko dan perumahan lampung

Kontak Detail
Developer pembangunan ruko dan perumahan lampung : Bagi anda yang mempunyai rumah tua/ lahan tidur (Tanah yang belum di manfaatkan) ataupun hanya sebagai obyek investasi masa depan, kami selaku Broker atau yang biasa disebut sebagai mediasi yang bekerja secara professional yang dapat membantu anda untuk meningkatkan hasil investasi tersebut.

Caranya adalah dengan membuat tanah tersebut direncanakan dan dijadikan sebuah kawasan Commercial ataupun lainnya yang mempunyai nilai jual yang sangat tinggi. Kami akan membantu anda dari proses awal hingga selesainya proyek tersebut. Kerjasama yang kami tawarkan sangat fleksibel, 

Kerjasama berupa Bangunan Bagi Hasil (Profit Sharing), yang pada dasarnya adalah sama-sama menguntungkan kedua belah pihak. Yaitu pihak Owner selaku pemilik rumah tua/ tanah dan pihak Investor selaku kontraktor pembangunan tersebut.

Inti Kerjasama ini adalah membentuk satu team yang solid, yang didasarkan atas saling mengisi kelebihan dan kekurangan oleh masing-masing pihak. Keterbukaan, niat baik, kejujuran, dan komitment yang kuat untuk mensukseskan pekerjaan adalah pondasi dasar kami selaku broker untuk bekerja lebih secara professional.

Inti kerja kami sebagai broker yaitu saling menguntungkan kedua belah pihak, antara pihak pemilik lahan bangunan rumah tua/ tanah dan juga pihak investor selaku kontraktor.

Kami selaku broker sangat mengerti terhadap apa yang menjadi nilai yang paling berharga dan secara terus menerus mempertahankannya dan menjadikan kami sebagai perantara partner Kerja Sama Bangun Bagi Hasil yang menjanjikan dan berharga dalam bisnis dunia properti sekarang ini.

Syarat-syarat dan ketentuan Kerjasama Bangun Bagi Hasil :
  1. Teruntuk tanah kosong, yaitu surat-surat harus sudah bersertifikat (SHGB, SHM), terkecuali rumah tua yang berlokasi di Jakarta Barat, Utara, Pusat dan Selatan..
  2. Kondisi fisik kosong (dalam arti kata tidak dikuasai oleh pihak-pihak manapun).
  3. Surat-surat tidak dalam suatu anggunan bank ataupun pihak lain.
  4. Keadaan tanah sudah mutlak milik sendiri dan melainkan bukanlah milik orang lain.
  5. Pemilik tanah harus membuat Surat Pernyataan Kerjasama Bangun Bagi Hasil, bila tidak bisa nanti pihak kami yang akan membantu untuk proses selanjutnya.
  6. Tidak diharuskan melakukan pembebasan tanah terlebih dahulu, terkecuali adanya pembebasan tanah yang diajukan oleh pemilik tanah, maka kami akan sediakan kontraktor khusus yang menangani untuk permasalahan tersebut, tetapi diharuskan adanya SPK (Surat Perintah Kerja) resmi dari perusahaan ataupun perorangan dan dapat dipertanggungjawabkan, begitupun masalah pembayaran secara bertahap ketika mulai dilakukan pembebasan tanah oleh pihak kedua selaku kontraktor.
  7. Tidak bersengketa dan berseteru dengan pihak-pihak lain selama ini, baik itu ahli waris maupun yang lainnya.
  8. Lokasi percis berada dipinggir jalan raya protokol/ arteri ring road.
  9. Lokasi rumah tua lebih diutamakan jkalau bersebelahan dengan Ruko atau disekitar sana sudah ada bangunan Ruko sebelumnya.
  10. Lokasi tanah menghadap ke jalan tanah negara.
  11. Lokasi tidak sedang berada dalam jalur hijau (Planning Tata Kota/ PHT).

Untuk Informasi lebih lanjut jikalau Anda mempunyai Lokasi, maka silahkan saja menghubungi kami langsung melalui Via tlp ke 081279520001 maka pihak kami akan merespon Anda langsung.

kerjasama pembangunan ruko di lampung, developer pembangunan perumahan lampung, perusahaan pembangunan ruko dan perumahan lampung, perusahaan yang bisa kerjasam bangun ruko, kerjasama bangun perumahan, kerjasama pembangunan perumahan di bandar lampung.

Analisa pencapaian target pembangunan perumahan 2013

Kontak Detail
Broker Proferti Lampung : Analisa pencapaian target pembangunan perumahan 2013 : Ambisius, ekspektasi berlebihan dan cenderung utopia kini dipertunjukkan Pemerintah ketika mematok target pembangunan perumahan tahun 2013 mendatang. Tidak tanggung-tanggung, tahun depan sebanyak 350 ribu rumah bersubsidi ditargetkan akan dibangun.

Ironisnya, kapasitas finansial yang tersedia untuk membangun rumah bersubsidi pada 2013 itu hanya mampu membiayai kurang dari setengah target tersebut. Fakta otentik menunjukkan, target yang dipatok Pemerintah itu sangat ambisius terindikasi dari anggaran APBN 2013 yang hanya Rp 2,709 triliun. Kalaupun ditambah dengan sisa anggaran 2012 sebesar Rp 4,633 triliun, maka akan menjadi Rp 7,342 triliun.

Kapasitas pembiayaan sebesar itu, jika dibagi dengan nilai per unit rumah bersubsidi yang menjadi dana penyertaan sebesar Rp 56 juta, maka jumlah unit yang mampu dibangun tidak lebih dari 131.107 unit rumah.

Aneh dan utopis
Melihat kapasitas finansial pemerintah hanya mampu membangun sebanyak 131.107 unit rumah, lantas terasa aneh, tidak realistis alias utopis, jika target yang diluncurkan sebanyak 350 ribu unit. Entah dari mana lagi sumber subsidi pembiayaan KPR rumah untuk memenuhi target itu, tidak ada penjelasan dari Pemerintah. Sementara bisa diyakini, bahwa seluruh otoritas perumahan akan sepakat untuk menyebut dimana target yang realistis adalah setengah dari target tersebut.

Simak saja realita tahun 2012 dari target 132.500 rumah tapak, bahwa yang terealisasi hanya 46 persen atau sekitar 62.000 unit. Bahkan, target rumah susun hanya terealisasi 5 unit atau 1 persen saja. Bayangkan, baru sekitar 22.000 rumah saja yang bisa disediakan hingga Oktober 2012, atau sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan batas minimum luas lantai 36 meter persegi di dalam UU PKP Nomor 1 tahun 2011.

Setelah putusan MK hingga Desember 2012, barulah terealisasi 20 ribu unit lagi hasil KPR rumah baru dan ditambah 20 ribu unit hasil konversi dari KPR komersil sebelum putusan MK tersebut (rumah dibawah tipe 36) ke KPR yang dibiayai dengan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Dari sini saja cukup menunjukkan, bahwa optimisme Pemerintah saat itu, bahwa KPR dengan skema FLPP pada 2012 akan membantu mencapai target pembangunan rumah sebanyak 133 ribu rumah, ternyata hanya isapan jempol belaka.

KPR hasil konversi
Patut disimak, bahwa data mengenai 20 ribu unit rumah yang dibangun sebelum Oktober 2012 itu sebenarnya rumah nonsubsidi yang diserap pasar melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) komersial. Tetapi, setelah putusan MK pada 3 oktober 2012, rumah-rumah tersebut yang telah dijual melalui KPR komersial itu secara sengaja dikonversi menjadi KPR subsidi yang dibiayai dengan dana FLPP (bunga 7,25% selama 20 tahun).

Cara ini jelas tidak tepat karena seluruh penerima KPR komersial telah dianalisis oleh perbankan sebagai konsumen perumahan yang memiliki pendapatan cukup atau terjangkau membeli rumah melalui kredit komersial. Jadi, menurut UU No 1 tahun 2011 mereka sama sekali bukan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan tidak berhak menerima FLPP atau subsidi yang bersumber dari dana APBN. Sementara KPR FLPP diperuntukkan bagi MBR yang perlu disubsidi karena keterbatasan daya beli sehinga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

Memang, sama sekali tidak bermaksud mengatakan, bahwa data realisasi pembangunan rumah sebanyak 20 ribu unit hasil KPR konversi senilai hampir Rp 1 triliun itu telah dipergunakan secara mubazir. Tetapi, ada kecenderungan KPR konversi dimasukkan ke dalam data realisasi pembiayaan rumah tahun 2012 hanya untuk mengesankan “besarnya realisasi” penyediaan rumah bagi MBR. Padahal, penggunaan dana FLPP untuk mengkonversi KPR komersial tersebut bisa dimanfaatkan untuk KPR FLPP tahun 2013.

Berdasarkan hal itu bisa dilihat, bahwa sebenarnya capaian program rumah subsidi FLPP tahun 2012 hanya sekitar 42 ribuan unit saja atau sekitar 31,5%. Oleh karena tidak ingin berburuk sangka, disarankan kepada Pemerintah melalui kementeriannya (Kementerian Perumahan Rakyat) agar menghindari upaya "memoles kosmetik" dengan menyodorkan data yang tidak realistis demi mencitrakan prestasi dan kinerjanya dalam kabinet. Ini justru harus diwaspadai, bahwa penggunaan dana FLPP untuk mengkonversi KPR komersial bisa saja dinilai pihak tertentu sebagai bentuk perbuatan yang mubazir. (Penulis Ketua Umum DPP APERSI)

KPR FLPP tahun 2013,  hasil KPR konversi 2013, penerima KPR komersial 2013, pembangunan perumahan bessubsidi 2013, KPR dengan skema FLPP pada 2012, program rumah subsidi FLPP 2013
 
Copyright © 2011. Broker Properti Lampung - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger