Cara Mencari Lokasi Letak Tanah

NEGO Agen properti Lampung : Cara mencari Lokasi Letak Tanah : Sebelum mengetahui letak posisi tanah kita hal yang perlu diketahui adalah pengetahuan mengenai batas-batas, Kepastian hukum pemilikkan tanah selalu diawali dengan kepastian hukum letak batas, letak batas menjadi penting, haruslah diketahui atau ditetapkan letak tepatnya. Pemilik tanah dalam praktek menandai batas tanah mereka dengan garis lurus berupa pagar atau titik-titik sudut bidang tanah dengan patok beton, patok kayu, patok besi atau pagar.

Pemasangan tanda batas ini harus disaksikan pejabat atau aparat yang mengetahui atau memiliki data siapa-siapa pemilik tanah yang berbatasan. Kantor Pertanahan tidak memiliki data pemilik tanah yang berbatasan bila tanah tersebut belum terdaftar data pemilik tanah yang berbatasan dimiliki oleh  Kepala Desa/ Kelurahan oleh karena itu pelaksanaan asas kontradiktur ini wajib disaksikan oleh aparat desa/kelurahan. Seyogyanya patok tanda batas tidak diberi tulisan BPN karena patok tersebut bukan dipasang oleh BPN dan bukan milik BPN.

Banyak tanah yang ditinggal oleh para pemiliknya atau diterlantarkan meskipun sudah bersertifikat, banyak yang memiliki surat sertifikat tanah akan tetapi tidak mengetahui lokasi keberadaan tanah tersebut hal ini disebabkan oleh beberapa hal :
  • Dahulu tanah tersebut ditinggalkan oleh pemiliknya karena pindah tempat tinggal dan pemiliknya meninggal dunia, sehingga para ahli waris tidak mengetahui lokasi tanah tersebut, sehingga para ahli waris untuk mencari lokasi tanah tersebut mengalami kesulitan dikarenakan alamat desa kelurahan, kabupaten maupn provinsi yang tertera dalam surat kepemilkan tanah ssudah berbeda dengan lokasi administrasi tanahnya, hal ini disebabkan  pemekaran wilayah.
  •  Tanah Pemberian, Tanah yang didapat dari pemberian biasanya banyak mengalami permasalahan dilapangan, tanah pemberian biasanya sang pemberi tidak mengetahui letak lokasi tanahnya, sebagai contoh untuk wilayah lampung pada Tahun dibawah 1990 banyak Tanah lenderform atau tanah Negara yang diberikan hak kemilikannya oleh Neagra kepada masyarakat setempat (konversi) akan tetapi kepemilikan tanah tersebut diambil oleh satu instansi dan hak kepemilikannya diberikan kepada anggota instansi tersebut akan tetapi tidak berdomisili di Wilayah Provinsi lampung, akan tetapi yang diberikan hak berupa sertifikatnya bertempat tinggal dijkarta, sehingga sang pemilik sertifikat tidak mengetahui lokasinya tanahnya, setelah individu yang diberikan hak kepemilikan (sertifikat) tanah tersebut minggal tentunya ahli warisnya susah mencari lokasinya, sedangkan fisik tanahnya sudah dikuasi oleh masyarakat setempat, tentunya hal ini akan menjadi sengketa atau perebutan lahan.
Contoh kasus Hilangnya Fisik Tanah :

Kakak istri saya pada waktu masih aktif menjabat sekitar awal tahun 1980  sebagai pimpinan BUMN di jakarta ditawari tanah di daerah Citayam kabupaten Bogor. Karena kesibukannya maka beliau menyuruh salah satu anak buahnya untuk melihat tanah tersebut dan apabila dengan jumlah tertntu harga yang ditawarkan, karena memang sang kakak memerlukan tanah tersebut sebagai bekal pensiun dimasa tuanya, maka tanah tersebut langsung dibeli dan dibayar, serta diuruskan sekalian sertifikatnya.

Singkat cerita, bidang tanah tersebut sudah dapat dibeli oleh kakak istri saya melalui anakbuahnya, dan sertifikatnyapun sudah jadi. pada sekitar pertengahan tahun 1990, kakak istri saya pensiun dan sudah tidak aktif lagi dalam kegiatan resmi. Beliau ingin melihat tanah tabungan yang sudah dibelinya dengan luasan sekitar 400 m2 tersebut, maka yang terjadi tanah tersebut tidak ketemu. Sang kakak minta tolong kepada saya untuk coba membantu mencarikan tanah tersebut, mengingat saya berlatar belakang pendidikan geodesi.

Dengan berbekal sertifikat hak ilik atas tanah tersebut saya  datang ke BPN-RI kabupaten Bogor di Cibinong untuk verivikasi sertifikat dan hasilnya sertifikat adalah asli dan terdaftar resmi. Dengan segala pengetahuan saya, singkat kata sang tanah tetap raib tidak ketemu rimbanya. maka langkah terakhir kami tempuh yaitu pada 2008 kami menghadap bagian pengukuran BPN-RI kabupaten Bogor untuk mencari keterangan resmi bagaimana sesungguhnya sampai hal seperti ini dapat terjadi.

dengan memeriksa peta desa lengkap serta berkas-bekas yang lain, ternyata gambar tanah tersebut ada ditengah peta desa lengkap yang ternyata tidak lengkap, dan yang paling parah tidak berkoordinat, dan petugas di bagian pengukuran mulai dari pelaksana, kasi sampai dengan kepala bidangnya hanya menatap kami nanar, terlongok terbengong-bengong tidak tahu apa yang harus diperbuat, dan hal semacam ini ternyata tidak hanya terjadi pada kakak istri saya saja, mungkin ada puluhan bahkan bisa sampai ratusan sertifikat yang sudah dan akan mengalami nasib serupa. ( Contoh Kasus ini disadur dari https://priwidya.wordpress.com/2010/04/21/sertifikat-kepemilikan-tanah-tanpa-posisi-apa-akibatnya/ )


Jika anda memiliki surat kepemilikan tanah baik berupa surat jual beli, Gerik, AJB, maupun Sertifikat yang tidak mengetahui letak lokasi tanahnya, kami memberikan layanan konsultasi, apabila lokasi tanah tersebut di Provinsi lampung kami memberikan layanan Jasa untuk mencari letak lokasi tanah anda


Hubungi 0812 7952 0001

cara cek lokasi sertifikat tanah , cara mengetahui lokasi tanah, cara mengetahui nop dengan nomor sertifikat tanah, cara ngecek no dan letak sertifikat tanah , bagaimana cara supaya kami bisa mengetahui letak pasti tanah/kapling, cara mengetahui letak lokasi tanah, tips mengetahui letak tanah, cara mengetahui lokasi tanah, cara untuk mencari laokasi tanah dilampung, Bandar lampung, lampung tengah, cara mencari letak tanah di Bandar lampung, cara mengecek lokasi tanah di tulang bawang, lampung selatan, lampung timur, cara mencari lokasi sertifikat. punya sertifikat gak tau lokasi tanah nya, cara cek sertifikat tanah online, cara mengecek sertifikat tanah, cara mengecek sertifikat tanah asli atau palsu, cara mengecek sertifikat tanah secara online, cek sertifikat tanah online

Lahan Properti Lain :

Share this product :

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Broker Properti Lampung - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger