Rp NEGO Agen Properti Lampung - Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Tanah Lampung : Sertifikat tanah merupakan bukti sahih atas kepemilikan tanah atau kapling di suatu lokasi. Jika seseorang mengaku memiliki tanah, tetapi tidak dapat menunjukkan sertifikat atas tanah tersebut, maka keabsahan atas pengakuan kepemilikan tersebut pantas untuk dipertanyakan. Bahkan, banyak kasus sengketa atas suatu lahan diakibatkan oleh tidak adanya sertifikat tanah yang bisa ditunjukkan oleh orang yang mengaku sebagai pemilik. Jadi, dengan kata lain, sertifikat tanah memegang peranan yang sangat penting bukan hanya sebagai dokumen saja tetapi juga untuk mencegah terjadinya sengketa atau permasalahan yang lain.
Jasa urus sertifikat tanah memberikan jalan keluar bagi Anda yang ingin melegalkan status kepemilikan tanah. Memang harus diakui bahwa untuk mengurus sertifikat tanah membutuhkan waktu. Seringkali, seseorang harus meluangkan waktu hingga berhari-hari atau bahkan berminggu-minggu sampai berbulan-bulan.
Dokumen yang dibutuhkan.
- Akta Jual Beli
- Foto copy KTP & Kartu Keluarga
- Semua dokumen yang berhubungan. Seperti Kwitansi Jual Beli dll.
- Foto copy girik yang dipegang
- Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan
- Dokumen tambahan dari kelurahan
38 (tiga puluh delapan) hari untuk:
Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha
Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2
57 (lima puluh tujuh) hari untuk:
Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha
Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 5.000 m2
97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk:
Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 m2
Kontak 0812 7952 0001
Jasa urus sertifikat tanah Bandar Lampung, Blambangan Umpu, Jasa urus sertifikat tanah Gedong Tataan,
Gunung Sugih, Jasa urus sertifikat tanah Kalianda, Kota Agung, Kotabumi, Liwa, Jasa urus sertifikat tanah Menggala, Metro, Sukadana,
Jasa urus sertifikat tanah Bakauheuni, Krui / Pesisir Tengah, Sumber Jaya, Talang Padang, Pringsewu, Bukit
Kemuning, Jasa urus sertifikat tanah Tulang Bawang
Posting Komentar