Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi) menargetkan Lembaga
Sertifikasi Profesi (LSP) Broker Properti bisa beroperasi pada awal
tahun 2016. “Saat ini LSP Broker Properti telah dibentuk dan ditargetkan
awal 2016 sudah bisa beroperasi,” kata Ketua Umum Arebi, Hartono
Sarwono, saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Arebi di Tangerang,
Banten, Kamis (26/11), sebagaimana dalam siaran pers yang diterima SP,
Kamis (26/11) sore.
Rakernas Arebi 2015 yang mengusung tema “Solid, Integritas
Profesional” diikuti Dewan Pengurus Pusat (DPP) Arebi 2015 – 2018 dan
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Arebi dari Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa
Tengah, Jawa Timur, Bali, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, dan
Sulawesi Selatan.
LSP Broker Properti dibentuk setelah Kementerian Ketenagakerjaan
mengeluarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 343 Tahun 2015
tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
kategori real estate golongan pokok real estate bidang perantaraan
perdagangan properti.
Diharapkan, dengan adanya SKKNI, Broker Properti memiliki kompetensi
kerja yakni kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan,
keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standard yang ditetapkan
sebagai upaya untuk meningkatkan profesionalitas broker properti. SKKNI
adalah kurikulum uji yang akan menjadi dasar dibuatnya materi uji
kompetensi yang nanti dipakai oleh LSP Broker Properti dalam menguji
broker properti di Indonesia.
LSP adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang
memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan,
LSP telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi.
Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah
Indonesia, LSP dapat membuka cabang yang berkedudukan di kota lain.
Hartono mengatakan, nantinya, Broker Properti yang beroperasi di
Indonesia, baik perusahaan maupun perorangan, harus memiliki sertifikat
atau lisensi yang dikeluarkan LSP Broker Properti sehingga ini akan
menjadi babak baru bagi bisnis broker properti Indonesia.
Ia menambahkan, dengan memiliki sertifikat/lisensi, Broker Properti
dianggap sudah memiliki kemampuan menjalankan pekerjaan sebagai broker
properti. “Di banyak negara, bahkan di negara tetangga Indonesia seperti
Malaysia dan Singapura, broker properti harus memiliki
sertifikat/lisensi,” kata Hartono.
Lebih lanjut Hartono mengatakan, keberadaan aturan yang mewajibkan
broker properti harus memiliki lisensi di Indonesia juga dianggap
penting dengan dilaksanakannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Dengan
diberlakukan MEA, Broker Properti asing akan masuk ke Indonesia.
Persaingan antar broker pun akan semakin ketat. Dan Broker Properti
Indonesia tentu tidak boleh tersingkir oleh para broker asing. Caranya
broker asing harus juga memiliki sertifikat atau lisensi di Indonesia
dan untuk memperoleh sertifikat atau lisensi, broker properti asing
salah satunya harus bisa berbahasa Indonesia.
Sementara itu Direktur Eksekutif LSP Broker Properti, Yamanah AC,
mengatakan, LSP Broker Properti didirikan oleh Dewan Pimpinan Pusat
(DPP) Arebi, yang didukung oleh Kementerian Perdagangan sebagai amanah
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.
“Saat ini LSP Broker Properti telah memiliki 40 tenaga penguji (asesor).
Pada bulan Januari 2016 LSP Broker Properti akan membuka sertifikasi
angkatan pertama,” kata Yamanah.
Broker properti yang ingin mendapatkan sertifikat atau lisensi bisa
datang ke Sekretariat LSP Broker Properti di Jalan Jambu Nomor 2,
Menteng, Jakarta Pusat (Telp : 021-3909913). “Untuk broker di daerah,
kalau ada banyak broker yang ingin mendapatkan sertifikat atau lisensi
kami akan mendatangi, tetapi kalau sendiri, bisa datang ke sekretariat
LSP Broker Properti,” kata Yamanah.
Broker Wajib Memiliki SIU-P4
Pemerintah juga telah mewajibkan
perusahaan Broker Properti memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan
Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4). ”Pengurusan SIU-P4 saat ini
sudah mudah dan cepat setelah dikembalikan kewenangannya ke Kementerian
Perdagangan (Kemendag). Oleh karena itu perusahaan broker properti harus
segera mengurus SIU-P4 agar bisa beroperasi secara legal,” ujar
Hartono.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti,
setiap perusahaan broker properti harus memiliki SIU-P4. SIU-P4
dikeluarkan oleh Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Kemendag
dan setiap lima tahun SIU-P4 harus didaftar ulang. Dengan telah
memegang SIU-P4, setiap perusahaan broker properti wajib menyampaikan
laporan kegiatan perusahaan, seperti hasil penjualan tahunan, kepada
Direktur Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Kemendag, setiap
satu tahun sekali.
Untuk mendapatkan SIU-P4, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Antara lain, memiliki paling sedikit dua orang tenaga ahli sebagai
pimpinan perusahaan dan seorang broker properti yang telah memiliki
sertifikat dari Arebi, dan telah memiliki sertifikat kompetensi dari LSP
Broker Properti. Semua bentuk perusahaan bisa mengajukan SIU-P4, baik
berbentuk PT, CV, koperasi, firma, ataupun perorangan. Jadi broker
tradisonal juga diakomodir dalam peraturan ini. ”Silahkan berkoordinasi
dengan sekretariat DPP Arebi jika ingin mengurus SIU-P4,” kata Hartono.
Posting Komentar