Broker Properti Harus Memiliki Sertifikat LSP

Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi) menargetkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Broker Properti bisa beroperasi pada awal tahun 2016. “Saat ini LSP Broker Properti telah dibentuk dan ditargetkan awal 2016 sudah bisa beroperasi,” kata Ketua Umum Arebi, Hartono Sarwono, saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Arebi di Tangerang, Banten, Kamis (26/11), sebagaimana dalam siaran pers yang diterima SP, Kamis (26/11) sore. Rakernas Arebi 2015 yang mengusung tema “Solid, Integritas Profesional” diikuti Dewan Pengurus Pusat (DPP) Arebi 2015 – 2018 dan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Arebi dari Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Selatan.

LSP Broker Properti dibentuk setelah Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 343 Tahun 2015 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) kategori real estate golongan pokok real estate bidang perantaraan perdagangan properti.

Diharapkan, dengan adanya SKKNI, Broker Properti memiliki kompetensi kerja yakni kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standard yang ditetapkan sebagai upaya untuk meningkatkan profesionalitas broker properti. SKKNI adalah kurikulum uji yang akan menjadi dasar dibuatnya materi uji kompetensi yang nanti dipakai oleh LSP Broker Properti dalam menguji broker properti di Indonesia.

LSP adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan, LSP telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Indonesia, LSP dapat membuka cabang yang berkedudukan di kota lain.
Hartono mengatakan, nantinya, Broker Properti yang beroperasi di Indonesia, baik perusahaan maupun perorangan, harus memiliki sertifikat atau lisensi yang dikeluarkan LSP Broker Properti sehingga ini akan menjadi babak baru bagi bisnis broker properti Indonesia.

Ia menambahkan, dengan memiliki sertifikat/lisensi, Broker Properti dianggap sudah memiliki kemampuan menjalankan pekerjaan sebagai broker properti. “Di banyak negara, bahkan di negara tetangga Indonesia seperti Malaysia dan Singapura, broker properti harus memiliki sertifikat/lisensi,” kata Hartono.
Lebih lanjut Hartono mengatakan, keberadaan aturan yang mewajibkan broker properti harus memiliki lisensi di Indonesia juga dianggap penting dengan dilaksanakannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Dengan diberlakukan MEA, Broker Properti asing akan masuk ke Indonesia.

Persaingan antar broker pun akan semakin ketat. Dan Broker Properti Indonesia tentu tidak boleh tersingkir oleh para broker asing. Caranya broker asing harus juga memiliki sertifikat atau lisensi di Indonesia dan untuk memperoleh sertifikat atau lisensi, broker properti asing salah satunya harus bisa berbahasa Indonesia.
Sementara itu Direktur Eksekutif LSP Broker Properti, Yamanah AC, mengatakan, LSP Broker Properti didirikan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Arebi, yang didukung oleh Kementerian Perdagangan sebagai amanah Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti. “Saat ini LSP Broker Properti telah memiliki 40 tenaga penguji (asesor). Pada bulan Januari 2016 LSP Broker Properti akan membuka sertifikasi angkatan pertama,” kata Yamanah.

Broker properti yang ingin mendapatkan sertifikat atau lisensi bisa datang ke Sekretariat LSP Broker Properti di Jalan Jambu Nomor 2, Menteng, Jakarta Pusat (Telp : 021-3909913). “Untuk broker di daerah, kalau ada banyak broker yang ingin mendapatkan sertifikat atau lisensi kami akan mendatangi, tetapi kalau sendiri, bisa datang ke sekretariat LSP Broker Properti,” kata Yamanah.

Broker Wajib Memiliki SIU-P4
Pemerintah juga telah mewajibkan perusahaan Broker Properti memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4). ”Pengurusan SIU-P4 saat ini sudah mudah dan cepat setelah dikembalikan kewenangannya ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Oleh karena itu perusahaan broker properti harus segera mengurus SIU-P4 agar bisa beroperasi secara legal,” ujar Hartono.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti, setiap perusahaan broker properti harus memiliki SIU-P4. SIU-P4 dikeluarkan oleh Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Kemendag dan setiap lima tahun SIU-P4 harus didaftar ulang. Dengan telah memegang SIU-P4, setiap perusahaan broker properti wajib menyampaikan laporan kegiatan perusahaan, seperti hasil penjualan tahunan, kepada Direktur Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Kemendag, setiap satu tahun sekali.

Untuk mendapatkan SIU-P4, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Antara lain, memiliki paling sedikit dua orang tenaga ahli sebagai pimpinan perusahaan dan seorang broker properti yang telah memiliki sertifikat dari Arebi, dan telah memiliki sertifikat kompetensi dari LSP Broker Properti. Semua bentuk perusahaan bisa mengajukan SIU-P4, baik berbentuk PT, CV, koperasi, firma, ataupun perorangan. Jadi broker tradisonal juga diakomodir dalam peraturan ini. ”Silahkan berkoordinasi dengan sekretariat DPP Arebi jika ingin mengurus SIU-P4,” kata Hartono.

Lahan Properti Lain :

Share this product :

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Broker Properti Lampung - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger