Lembaga Peduli Pertanahan Lampung : Permasalahan tanah yang dari segi empiris sangat lekat
dengan peristiwa sehari-hari, tampak semakin kompleks dengan terbitnya berbagai
kebijakan deregulasi dan debirokratisasi di bidang pertanahan menyongsong era
perdagangan bebas
Masalah pertanahan merupakan suatu permasalahan yang cukup
rumit dan sensitif sekali sifatnya, karena menyangkut berbagai aspek kehidupan
baik bersifat sosial, ekonomi, politis, psikologis dan lain sebagainya,
sehingga dalam penyelesaian masalah pertanahan bukan hanya kasus memperhatikan
aspek yuridis akan tetapi juga harus memperhatikan berbagai aspek kehidupan
lainnya agar supaya penyelesaian persoalan tersebut tidak berkembang menjadi
suatu keresahan yang dapat menggangu stabilitas masyarakat.
Munculnya berbagai masalah mengenai tanah menunjukkan bahwa
penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah di negara kita ini belum tertib dan
terarah. Masih banyak penggunaan tanah yang saling tumpang tindih dalam berbagai kepentingan yang tidak
sesuai dengan peruntukannya.
Oleh karena itu, masalah penyelesaian sengketa pertanahan
yang efektif dan efisien merupakan hal yang sangat penting untuk dicapai dalam
upaya mendukung proses akselerasi pembanguan yang kondusif serta lebih
memberikan jaminan dan kepastian hukum serta kepuasan bagi para pencari
keadilan.
Masalah seputar tanah harus diakui merupakan masalah yang
cukup rumit dan sensitif. Bukan hanya pada aspek yuridisnya, akan tetapi juga
pada berbagai aspek kehidupan bermasyarakat lainnya. Penanganan yang kurang
bijaksana terhadap masalah tanah akan berakibat fatal yang kadang kala dapat
menjurus ke arah yang dapat mengganggu stabilitas masyarakat.
Oleh karena itu, Sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat keberadaan
Lembaga Peduli Pertanahan Lampung diharapakan dapat membatu masyarakat
dalam penyelesaian sengketa kepemilikan tanah khususnya di provinsi lampung,
Memperhatikan semakin banyaknya masalah-masalah sengketa
tanah yang berkepanjangan dan penggunaan lembaga peradilan kerapkali menyisakan
banyak kekurangan/kelemahan, serta adanya kebutuhan untuk memperoleh
penyelesaian sengketa yang efektif, efisien dan tidak memihak.
Mengingat bahwa bangsa Indonesia terkenal dengan
penyelesaian masalah melalui musyawarah untuk mencapai mufakat, kiranya
pemanfaatan lembaga mediasi LPPL - Lembaga
Peduli Pertanahan Lampung merupakan solusi
alternatif dalam penyelesaian sengketa pertanahan di provinsi lampung
Sekeretariat Lembaga Peduli Pertanahan Lampung : Jl. Teuku
Cik ditro Komplek Wisma Mas , Kemiling Bandar lampung Telp. 0812 7952 0001.
Masalah Tanah Lampung, Penyelesaian Sengketa Tanah, Lembaga
Hukum Pertanahan Lampung, bantuan hukum pertanahan, Bantuan Hukum sengketa
Tanah, LSM Pertanahan Lampung, LSM agraria Lampung, lembaga mediasi sengketa Tanah lampung.
Posting Komentar