Lembaga Peduli Pertanahan Lampung

Lembaga Peduli Pertanahan Lampung : Permasalahan tanah yang dari segi empiris sangat lekat dengan peristiwa sehari-hari, tampak semakin kompleks dengan terbitnya berbagai kebijakan deregulasi dan debirokratisasi di bidang pertanahan menyongsong era perdagangan bebas

Masalah pertanahan merupakan suatu permasalahan yang cukup rumit dan sensitif sekali sifatnya, karena menyangkut berbagai aspek kehidupan baik bersifat sosial, ekonomi, politis, psikologis dan lain sebagainya, sehingga dalam penyelesaian masalah pertanahan bukan hanya kasus memperhatikan aspek yuridis akan tetapi juga harus memperhatikan berbagai aspek kehidupan lainnya agar supaya penyelesaian persoalan tersebut tidak berkembang menjadi suatu keresahan yang dapat menggangu stabilitas masyarakat.

Munculnya berbagai masalah mengenai tanah menunjukkan bahwa penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah di negara kita ini belum tertib dan terarah. Masih banyak penggunaan tanah yang saling tumpang  tindih dalam berbagai kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Oleh karena itu, masalah penyelesaian sengketa pertanahan yang efektif dan efisien merupakan hal yang sangat penting untuk dicapai dalam upaya mendukung proses akselerasi pembanguan yang kondusif serta lebih memberikan jaminan dan kepastian hukum serta kepuasan bagi para pencari keadilan.

Masalah seputar tanah harus diakui merupakan masalah yang cukup rumit dan sensitif. Bukan hanya pada aspek yuridisnya, akan tetapi juga pada berbagai aspek kehidupan bermasyarakat lainnya. Penanganan yang kurang bijaksana terhadap masalah tanah akan berakibat fatal yang kadang kala dapat menjurus ke arah yang dapat mengganggu stabilitas masyarakat. 

Oleh karena itu, Sebagai  Lembaga Swadaya Masyarakat  keberadaan  Lembaga Peduli Pertanahan Lampung diharapakan dapat membatu masyarakat dalam penyelesaian sengketa kepemilikan tanah khususnya di provinsi lampung,


Memperhatikan semakin banyaknya masalah-masalah sengketa tanah yang berkepanjangan dan penggunaan lembaga peradilan kerapkali menyisakan banyak kekurangan/kelemahan, serta adanya kebutuhan untuk memperoleh penyelesaian sengketa yang efektif, efisien dan tidak memihak.

Mengingat bahwa bangsa Indonesia terkenal dengan penyelesaian masalah melalui musyawarah untuk mencapai mufakat, kiranya pemanfaatan lembaga mediasi  LPPL - Lembaga Peduli Pertanahan Lampung  merupakan solusi alternatif dalam penyelesaian sengketa pertanahan  di provinsi lampung
 
Sekeretariat Lembaga Peduli Pertanahan Lampung : Jl. Teuku Cik ditro Komplek Wisma Mas , Kemiling Bandar lampung  Telp. 0812 7952 0001.

Masalah Tanah Lampung, Penyelesaian Sengketa Tanah, Lembaga Hukum Pertanahan Lampung, bantuan hukum pertanahan, Bantuan Hukum sengketa Tanah, LSM Pertanahan Lampung, LSM agraria Lampung, lembaga mediasi sengketa Tanah lampung.

Lahan Properti Lain :

Share this product :

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Broker Properti Lampung - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger